Pengacara Minta Ketua RT Seno Diperiksa Kesehatan, Junaedi Saibih: Kok Orang Tidak Sehat Diperiksa dan Dibuat BAP.

Pengacara Minta Ketua RT Seno Diperiksa Kesehatan, Junaedi Saibih: Kok Orang Tidak Sehat Diperiksa dan Dibuat BAP.

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan perkara Perintangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Arif Rachman Arifin berlanjut di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada, Jumat 2 Desember 2022.

Seno Sukarto, ketua RT di lingkungan tempat tinggal Ferdy Sambo, yakni Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dinyatakan sedang sakit dan belum bisa memberikan kesaksiannya.

Junaedi Saibih yang bertugas pengacara Arif Rachman Arifin mengatakan, dalam proses Hukum dia menilai ada pembeda antara sakit Fisik atau sakit mental.

BACA JUGA:Yusuf Kalla Sampaikan Duka Mendalam ke Keluarga Almarhum Ferry Mursyidan Baldan

Dia mengatakan, seharusnya Saksi Ketua RT Rumah Dinas Terdakwa Ferdy Sambo Yaitu Seno harus di periksa kesehatannya karena fisiknya kurang memungkinkan di hadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Di dalam proses hukum itu ada pembedaan antara sakit fisik dengan sakit mental yang tadi kami sampaikan ke majelis, kalau dari keterangan dokter itu adalah sakit fisik sehingga sebenarnya yang tidak bisa hadir dia fisiknya kurang memungkinkan,” ujar Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Jumat, 2 Desember 2022.

Seharusnya saksi ketua RT Seno harus secepatnya diperiksa oleh psikiater Forensik, karena dalam persidangan banyak tanya jawab yang dilakukan, jika tidak diperiksa akan mengganggu kualitas jawaban dari saksi Seno.

“Tetapi dalam jawab menjawab masih bisa atau tidak itu harusnya yang memeriksa itu harusnya psikiater forensik yang menyatakan ada gangguan atau tidak pada fungsi otak sehingga dia tidak bisa menerima pertanyaan dengan baik sehingga jawaban tidak bisa diberikan secara komprehensif,” ujarnya.

Bukti pemeriksaan Seno itu dianggap tidak ada yang sebelumnya sudah ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum

“Dalam bukti yang disampaikan oleh jaksa kepada kami pemeriksaan itu tidak ada,” Ucap Junaedi.

BACA JUGA:KPU Resmi Luncurkan Maskot Pemilu 2024, Sura Dan Sulu, Apa Maknanya?

Menurut Junaedi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sudah mengatakan  bahwa Seno sudah diperiksa dan ada di dalam BAP.

“Malah disampaikan oleh JPU bahwa saksi yang bersangkutan itu pernah diperiksa dalam BAP,” ujarnya.

“Itu disampaikan bahwa saya sedang kurang enak badan, kenapa orang kurang sehat kok tetap diperiksa dan BAP tetap ada,” lanjut Junaedi Saibih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: