Ngerih! Begini Cara Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Teror dan Ancam Nasabah

Ngerih! Begini Cara Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Teror dan Ancam Nasabah

Ilustrasi teror pinjol ilegal-freepik/jcump-

BACA JUGA:Lionel Messi Catat Penampilan ke 1000, Ini Perjalanan Karir La Pulga yang Melewati Rekor Maradona

"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara," ungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Aulisyah, Minggu 4 Desember 2022.

"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," imbuhnya.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer. 

BACA JUGA:Pegolf Thailand masih Bertahan di Posisi Atas BNI Indonesian Masters presented by TNE

BACA JUGA:Tidak Ada Undangan Digital Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina, Pakai Barcode Untuk Cegah Tamu Tak Diundang

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. 

Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut. 

BACA JUGA:5 Moda Transportasi Tersedia Antar Wisatawan dari Bandara SMB II Palembang

BACA JUGA:Presiden Tidak Menerima Sumbangan di Pernikahkan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

Dia menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan.

"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK. Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: