Sadisnya Pasutri di Tarakan Bunuh Remaja, Kondisi Mayat Tragis Ditemukan 20 Bulan Kemudian!

Sadisnya Pasutri di Tarakan Bunuh Remaja, Kondisi Mayat Tragis Ditemukan 20 Bulan Kemudian!

Pasutri Di Tarakan Bunuh Seorang Remaja-Andrew Tito-disway.id

EG kemudian menelpon sahabatnya, MN untuk membantu membuat video tebusan. Usai membuat video, Arya yang diikat berontak dan melawan.

Melihat hal tersebut, EG geram dan menusuk paha korban dengan badik yang dibawanya,

Selanjutnya MN pun menghasut EG untuk menghabisi nyawa siswa SMK dengan alasan jika dilepas maka ada kemungkinan Arya lapor polisi.

BACA JUGA:Duet Ziva Magnolya X Stacey Ryan Lahirkan Kolaborasi di Single 'FALL IN LOVE ALONE'

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan ketiga pelaku pun sepakat membunuh korban dengan menjerat leher Arya dan menusuk dada kiri dengan badik untuk memastikan korban tewas.

"MN berpikir kalau korban dilepas, pasti akan melapor ke polisi, sehingga keduanya sepakat untuk membunuh korban. Leher korban pun dikalungi kabel, lalu secara bersamaan, EG dan MN menariknya berlawanan arah sampai korban tak mampu bergerak. EG bahkan menusukkan badiknya ke dada kiri korban untuk memastikannya meninggal dunia” ujar

Lalu para pelaku membungkus mayat korban dengan terpal dan menyeretnya ke perkebunan nanas. Mayat tersebut kemudian disembunyikan dalam parit sedalam 50 sentimeter yang digali oleh pelaku.

Setelah itu mereka membersihkan TKP dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak.

Kasus tersebut terungkap setelah saksi mendengar salah satu pelaku bercerita pernah membunuh seseorang yang ternyata adalah Arya.

BACA JUGA:Buruan Borong! Ini 5 Toko Kue di Jakarta yang Sediakan Hampers Spesial Natal

“Pengakuan awalnya berubah-ubah, awalnya menyampaikan bunuh di laut, kemudian ditenggelamkan di daerah parit dan alhamdulillah selama tiga hari penyelidikan kami bisa temukan jasad korban berdasarkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya Aldi salam ketetangannya, Senin 5 Desember 2022.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti antara lain kabel hitam kawat yang digunakan menjerat leher korban yang ditemukan di lokasi pondok kendang ayam milik ayah korban.

Polisi juga menemukan kursi yang ditemukan di lokasi untuk mengikat tangan dan kaki korbannya.

Para pelaku juga dijerat Pembunuhan Berencana Pasal 340 jo Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads