RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Yasonna Laoly : Beda dengan Buatan Belanda

RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Yasonna Laoly : Beda dengan Buatan Belanda

Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 bersama Menkumham Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Rapat [email protected]

Demikian disampaikan Bambang Pacul dalam ‘Pandangan Komisi III DPR RI Tentang Urgensi UU KUHP’ saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 bersama Menkumham Yasonna Laoly, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Ruang Rapat Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022. 

BACA JUGA:Masyarakat Demo di Depan Gedung DPR Tolak RKUHP

“Mengingat rumit dan luasnya cakupan substansi materi UU KUHP, sebagaimana permintaan pemerintah dalam penundaan pengesahan RUU KUHP pada Periode 2014-2019, pemerintah bersama DPR telah melakukan berbagai dialog publik dan sosialisasi naskah UU KUHP ini dengan berbagai elemen masyarakat terutama para akademisi dan masyarakat hukum pidana dari berbagai lembaga dan universitas, sehingga meningkatkan partisipasi publik secara signifikan,” ujar Bambang Pacul.

Serta sistem penegakan hukum yang adil, profesional dan akuntabel dengan harapan agar pembaruan ini akan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat terutama di bidang hukum dan keamanan.

Beberapa hal penting yang menjadi perkembangan baru dan diatur dalam UU KUHP ini diantaranya adalah penerapan asas legalitas materiil dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), doktrin ultimum remedium keadilan restoratif dan penerapan diversi, pergeseran menjadi aliran neo-klasik (memperhatikan faktor subyektif dan obyektif).

Kemudian perluasan subyek hukum pidana (termasuk Korporasi), penerapan asas pertanggungjawaban mutlak dan pengganti, pengaturan jenis pidana pokok baru (pengawasan dan kerja sosial) dan Penerapan Pidana Mati Bersyarat.

“Dan berbagai penyesuaian berbagai tindak pidana yang telah diatur di luar KUHP seperti Tindak Pidana Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Tindak Pidana terhadap Pemerintah dan Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintah, contempt of court atau tindak pidana terhadap proses peradilan, tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana khusus,” tutur Bambang Pacul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait