Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Diduga Terima Gratifikasi dan Suap Rp 5,3 Miliar

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Diduga Terima Gratifikasi dan Suap Rp 5,3 Miliar

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron saat menghadiri Peringatan HAri Anti-Korupsi Sedunia di Balai Pemuda, Surabaya, 1 Desember 2022. -Foto: Michael Fredy Yacob-

JAKARTA, DISWAY.ID-Tersangka korupsi suap Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga menerima gratifikasi dan suap sekitar Rp 5,3 miliar dalam kasus lelang jabatan di daerahnya.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari 8 Desember 2022.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar," ucap Firli. 

BACA JUGA:6 Tersangka Jual Beli Jabatan Bangkalan Ditahan di Rutan KPK 20 Hari

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lia orang lainnya selaku pemberi suap. 

Mereka ialah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Lalu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH). 

BACA JUGA:Sebelum Ditangkap KPK, Tersangka Jual Beli Jabatan Bangkalan Diperiksa di Polda Jatim

Firli juga menyampaikan penggunaan uang suap yang diterima tersangka Abdul Latif Amin diperuntukkan bagi keperluan pribadi, antara lain biaya survei elektabilitas.

Tersangka Abdul Latif Amin Imron juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi.

"Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli. 

Kasus itu berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima KPK yang disikapi dengan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. 

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

Tersangka Abdul Latif Amin Imron ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, tersangka AEL, WY, dan AM masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta tersangka HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: