Putri Candrawathi Disebut Berhalusinasi, Martin Lukas: Terdakwa Saja yang Ingin Sekali Diperkosa Oleh Almarhum Brigadir J
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, terdapat harapan keluarga Brigadir Yosua terhadap hukuman Putri Candrawathi, di mana Martin menjelaskan jika harusnya 20 tahun dan 8 tahun tidak layak.- Bambang Dwi Atmodjo-
Berkaca dengan omongannya tersebut, Lukas menyebutkan apa yang dinyatakan oleh Putri Cabdrawathi selama menjadi saksi adalah sebuah pembunuhan karakter terhadap Brigadir J dengan tujuan mencari pembenaran.
"Sehingga kami beranggapan bahwa klaim pemerkosaan dan penganiayaan yang dituduhkan kepada Almarhum Joshua oleh PC dan Kawan-Kawan hanyalah pembunuhan karakter," tegas Lukas.
"Tujuan sebagai alasan pembenaran untuk menghabisi nyawa anak dari Kliem kami bapak Samuel Hutabarat dan Ibu Rosti Simanjuntak," sambungnya.
BACA JUGA:Akhirnya Putri Candrawathi Ungkap Hubungannya dengan Brigadir Yosua, Hasil Tes Poligraf Mengejutkan
Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi sempat mengaku bahwa dirinya semoat diperkosa oleh Brigadir J lalu disiksa dengan cara dibanting sebanyak tiga kali.
Hal tersebut disampaikan oleh Putri Candrawathi saat dirinya menjadi saksi pada persidangan terdakwa Richard Eliezer, KuatMa'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: