Putri Candrawathi Disebut Berhalusinasi, Martin Lukas: Terdakwa Saja yang Ingin Sekali Diperkosa Oleh Almarhum Brigadir J

Putri Candrawathi Disebut Berhalusinasi, Martin Lukas: Terdakwa Saja yang Ingin Sekali Diperkosa Oleh Almarhum Brigadir J

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, terdapat harapan keluarga Brigadir Yosua terhadap hukuman Putri Candrawathi, di mana Martin menjelaskan jika harusnya 20 tahun dan 8 tahun tidak layak.- Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebutkan Putri Candrawathi berbohong terkait pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J

Ia menambahkan bahwa semua yang diucapkan oleh Putri Candrawathi hanyalah halusinasi sehingga tidak bisa dibuktikan kebenarannya. 

Sedangkan terkait pemerkosaan itu sendiri, menurut Lukas merupakan pembuktian yang harus dibarangi dengan visum et repertum. 

"Pemerkosaan adalah delik materil dalam pembuktiannya wajib di sertakan dengan Visum et repertum tanpa ada visum maka tuduhan pc hanyalah omong kosong," ujar Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Desember 2022.

"Klaim sepihak yang tidak bisa dipastikan kebenarannya atau halusinasi dan imajinasi terdakwa saja yang ingin sekali diperkosa oleh Almarhum Brigadir J," lanjutnya. 

BACA JUGA:Drama Magelang Terbongkar! Putri Candrawathi Ungkap Perlakuan Brigadir J di Ruang TV: Jangan Dek, Nanti Kalau Saya Sudah Kuat

Tidak hanya itu, terkait pernyataan Putri yang dirinya dibanting oleh Brigadir J sebanyak tiga kali juga disanggah oleh Lukas. 

Ia mengatakan terkait pernyataan Putri tersebut juga membutuhkan hasil visum et repertum, jika tidak ada maka juga dianggap sebagai kebohongan. 

"Mengenai membanting juga merupakan tindak pidana yang dapat diklasifikasikan sebagai penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 KUHP," jelas Lukas. 

"Terhadap pembuktian tuduhan penganiayaan juga membutuhkan visum et repertum tanpa adanya visum maka tuduhan tersebut tidak dapat dianggap benar," lanjutnya. 

Secara logika, menurut Lukas, jika Brigadir J melakukan tindakan kekerasan kepada Putri, salah satunya membanting, sudah pastikan terdapat efek samping yang seharusnya dirasakan oleh Putri Candrawathi. 

BACA JUGA:Bharada E Ungkap Drama 'Gendong-gendongan' Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang

Adapun efek samping seharusnya dirasakan oleh orang yang mendapatkan penganiayaan, yakni seperti bengkak, patah tulang, tulang bergeser atau gegar otak. Namun, sampai dengan saat ini, tidak tampak tanda-tanda tersebut. 

"Sampai dengan pc muncul didepan kamera kita tidak pernah melihat sekalipun adanya gejala luka serius yang terlihat seperti berjalan agak pincang atau pada saat berjalan seperti terlihat membungkuk akibat luka yang dialami akibat bantingan," kata Lukas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: