Polisi: 87 Persen Masyarakat Indonesia Mengetahui Kasus Pembunuhan Berencana Sambo

Polisi: 87 Persen Masyarakat Indonesia Mengetahui Kasus Pembunuhan Berencana Sambo

acara Kasatwil 2022, yang dihadiri oleh para petinggi Polri lainnya di Hotel Sultan, Jakarta Pusat Rabu 14 Desember 2022.-Andrew Tito-

Seperti ramai diberitakan, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam bacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Sambo diduga bersekongkol melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa.

BACA JUGA:Bikin Bangga! Lyodra Ginting Raih Penghargaan di Asia Artist Awards 2022

BACA JUGA:Delegasi SMAN 7 Kota Cirebon Raih Kampiun di Nomor Lari 1.000 Meter Putri

Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Disisi lain, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi proses penyelidikan dalam kasus pembunuhan Yosua, dan kembali didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: