Hasil Visum ART Korban Penyiksaan Majikan di Simprug: Lebam Hingga Luka Bakar

Hasil Visum ART Korban Penyiksaan Majikan di Simprug: Lebam Hingga Luka Bakar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan-Rafi Adhi Pratama-

"Jum'at jam 03.00 (WIB). Delapan (Orang, red), Istri,,suami anaknya, sama ART juga," katanya kepada awak media, Senin 12 Desember 2022.

Para tersangka tersebut ditangkap di sebuah apartemen. "Iya di apartemen," ucapnya.

Sebelumnya, Kepolisian menangkap majikan yang diduga menyiksa asisten rumah tangganya, Siti Khotimah (23) di Jakarta.

BACA JUGA:Duh Salah Cetak Mushaf Al Quran Terbitan BWA Beredar Lagi, Kemenag Beri Penjelasan

BACA JUGA:Seleksi Eselon II Kemenag Tahap Wawancara, Peserta Diuji Via Zoom Meeting

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menangkap pelaku setelah mendapat informasi soal dugaan penganiayaan tersebut dari Polres Pemalang. 

"Iya sudah kami tangkap," katanya kepada awak media saat dihubungi, Senin 12 Desember 2022.

Meski begitu, dirinya belum menjelaskan lanjutan kasus penyiksaan ART yang bekerja di Jakarta tersebut.


Kombes Hengky.

Dirinya juga tidak mengungkapkan identitas pelaku yang telah ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut. 

Diungkapkannya, kasus tersebut kini sudah ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kasusnya ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya ya mas," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: