Bukan Hanya Majikan, ART Lain Juga Disebut Siksa Siti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kronologi penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) akhirnya diungkap pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan kejadian berawal pada Maret atau April 2022 saat korban bekerja sebagai ART di kediaman SK (68) dan MK (64) sepasang suami istri.
Adapun SK dan MK memiliki anak perempuan berinisial JS (31). Di kediaman itu, terdapat lima orang ART lainnya antara lain T, E, I, O, dan P.
BACA JUGA:Barang Bukti Penyiksaan ART Apartemen Simprug Mulai Sapu Lidi Hingga Borgol
Dijelaskannya, pada Juli 2022 korban ketahuan oleh MK menggunakan celana dalam milik majikannya itu yang membuat MK marah.
"Sehingga MK marah besar kepada korban dan menyita handphone milik korban dan mulai sejak saat itu MK mulai memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan," katanya kepada awak media.
Selanjutnya, 19 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB saat korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki hingga bawah lutut korban.
"Kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga membuat kaki korban mengalami luka yang cukup parah. SK juga melakukan penganiayaan dengan menyundut batang rokok yang menyala ke korban, kemudian menggunakan besi seukuran jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," ucapnya.
BACA JUGA:Pemerintah Guyur Insentif Puluhan Juta untuk Pembelian Kendaraan Listrik, Mau? Ada Syaratnya
Lima ART yang lain pun ikut melakukan penganiayaan kepada korban, di antaranya T memukul korban dengan sapu lidi dan mencakar korban.
Adapun E memukul korban dengan sapu dan mendorong korban hingga jatuh ke lantai, kemudian I memukul korban dengan menggunakan sapu lidi dan sapu ijuk,
"O menampar korban menggunakan tangan. Korban sempat diborgol dan dirantai oleh MK yang peralatannya dibeli oleh SK. E juga menyuapi korban cabai," tuturnya.
"MK menyuruh korban untuk memakan kotorannya sendiri. Perilaku tersebut dilakukan oleh para terlapor sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa oleh petugas dari rumah tersebut pada tanggal 7 Desember 2022," tambahnya.
Diungkapkannya, kasus tersebut terungkap usai dilaporkan ke pihak kepolisian, kemudian petugas mendatangi lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: