Bukan Hanya Majikan, ART Lain Juga Disebut Siksa Siti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan-Rafi Adhi Pratama-
"Lalu mendapati korban, kemudian petugas mengamankan korban dan para terduga pelaku dari Apartemen Simprug ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku penganiayaan dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA:Pemudik Nataru Naik Kereta Api Diperkirakan Tembus 5,1 Juta Penumpang, Kemenhub Ingatkan Ini
Sebelumnya diketahui, Beberapa barang bukti ditampilkan pihak kepolisian terkait kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan terdapat 22 barang bukti yang diamankan pihaknya saat ini.
Barang bukti yang diamankannya ialah satu sapu lidi, satu sapu ijuk, dua rantai, tiga borgol, kunci gembok, satu kandang anjing, satu keset warna merah dan sebuah ember.
BACA JUGA:Rian Ernes Sebut Mundur dari PSI Keputusan yang Benar Untuk Teruskan Karier Politik
Selain itu ada sebuah alat pel, dua kasur, dua barbel seberat 52,5 pound, satu gayung, satu ulekan, satu cobek, satu bangku, satu tas warna hitam, satu baju korban, satu rok putih milik korban, satu hijab warna cokelat, hingga enam handphone.
"Kemudian juga kita amankan 1 buah DVR digital video recorder yang berada di TKP, yaitu Apartemen Simprug Indah Lantai 12 Unit 01. Ini kita amankan sehingga dari DVR ini kita bisa melihat visual bagaiamana kekerasan itu yang menjadikan terjadinya kekerasan terhadap korban," katanya kepada awak media.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: