Dear Baim Wong! Konten Prank KDRT Kontroversi Naik ke Penyidikan, Apa Ancamannya?

Dear Baim Wong! Konten Prank KDRT Kontroversi Naik ke Penyidikan, Apa Ancamannya?

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkan hingga kini masih tangani kasus video prank laporan KDRT Baim Wong terus berlanjut. -Instagram @BaimPaula-

JAKARTA, DISWAY.ID - Konten prank KDRT yang dibuat oleh YouTuber Baim Wong kini sudah naik ke penyidikan.

Lantas apa ancamanya untuk Baim Wong yang terseret kasus konten Prank KDRT ini?

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus konten KDRT tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kemudian berikan tanggapan.

BACA JUGA:Bertahan 6 Hari Tidak Makan di Komnas HAM, Lima Pendemo Dilarikan Ke Rumah Sakit

BACA JUGA:4 Permintaan Jokowi ke Bawaslu Jelang Pemilu 2024

"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," jelas AKP Nurma Dewi, Minggu 18 Desember 2022.

Diketahui, Baim Wong dan sang istri disangkakakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. 

Imbasnya, keduanya bisa terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara atas kasus konten prank KDRT yang dibuat.

BACA JUGA:Ini dia 5 Rekomendasi Buku Agatha Christie yang Wajib Kalian Baca!

BACA JUGA:Golok Banten Didaftarkan sebagai Warisan Dunia ke Unesco

"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." ucap Nurma.

Namun Nurma belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini. 

"Nanti penyidik yang menentukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: