Update Sidang Lanjutan Ferdy Sambo: Ahli Pidana dan Psikolog Hadir Diperiksa Sebagai Saksi Ahli

Update Sidang Lanjutan Ferdy Sambo: Ahli Pidana dan Psikolog Hadir Diperiksa Sebagai Saksi Ahli

Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya melihat adanya indikasi terjadi negosiasi atas hukuman yang diterima Ferdy Sambo.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J atau Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Desember 2022.

Dalam persidangan kali ini, diagendakan sebagai proses pemeriksaan saksi ahli yang sempat berhalangan hadir.

Diketahui bahwa ahli pidana Effendi Saragih dan ahli psikologi plus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani dihadirkan hari ini.

BACA JUGA:Menohok! Febri Diansyah Sebut Kesaksian Richard Eliezer Kini Rontok Soal Sarung Tangan Hitam Sambo: Sejak Awal Kami Lihat Itu Mengada-ada

Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy, juga menyebut bahwa tambahan ahli pidana ada juga yang didatangkan, bernama Alpi Sahari.

Dengan demikian dapat diartikan kalau proses sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua menghadirkan tiga saksi ahli.

Sementara Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut sidang kemarin menghadirkan dua saksi ahli yang sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

"Untuk saksi ahli sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin ada dua orang," ujar pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada wartawan, Selasa 20 Desember 2022.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tak Menyangka Brigadir J Masih Hidup Terekam Dalam CCTV

Adapun dua ahli yang dihadirkan jaksa adalah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan ahli Psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa telah menghadirkan 5 orang saksi ahli di persidangan Ferdy Sambo Cs yang digelar pada Senin, 19 Desember 2022 kemarin.

Mereka adalah Muhammad Mustofa selaku Ahli Kriminologi, Farah Primadani Karouw selaku Ahli Forensik dan Medikolegal, Ade Firmansyah S selaku Ahli Forensik dan Medikolegal.

Berikutnya, Eko Wahyu B selaku Ahli Inafis dan Adi Setya selaku Ahli Digital Forensik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads