9 Orang Langsung Bebas dan Ratusan Napi Dapat Remisi di Hari Natal

9 Orang Langsung Bebas dan Ratusan Napi Dapat Remisi di Hari Natal

9 Orang Langsung Bebas dan Ratusan Napi Dapat Remisi di Hari Natal-Humas KemenkumHAM-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Momen hari raya Natal, 699 warga binaan (narapidana) yang mendekam di ruang tahanan wilayah Jakarta, mendapatkan remisi. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengatakan, remisi yang didapat 699 narapidana tersebut dilakukan secara simbolis di Lapas Narkotika Jakarta, Jatinegara, Jakarta Timur bertepatan dengan hari raya Natal, pada Minggu 25 Desember 2022.

BACA JUGA:Kapolri Mutasi Besar-Besaran, 12 Perwira Polda Banten Ini Masuk Daftar Dimutasi

BACA JUGA:Intip Rute, Jadwal dan Harga Tiket Kereta Panoramic dari KAI di Sini!

Ibnu menjelaskan, kebijakan pemberian remisi kepada para narapidana yang berkelakuan baik mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Dari jumlah WBP kami sejumlah 16.952 yang mendapatkan remisi 699 orang. Dari 699 orang ada yang mendapatkan remisi khusus I dan remisi khusus II," ujar Ibnu di Lapas Jatinegara Jakarta Timur, Minggu 25 Desember 2022.

BACA JUGA:Ratusan Calon Samanera Ikuti Prosesi Tudong, Jalan Kaki dari Candi Mendut ke Borobudur

BACA JUGA:Piala AFF 2022: Shin Tae-yong Rotasi Pemain Jelang Laga Indonesia vs Brunei Darussalam Besok

Ibnu menjelaskan kebujakan Remisi merupakan pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu tergantung dari perilaku narapidana itu sendiri dengan syarat sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

Untuk narapidana yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan maka diberikan pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus I sebanyak satu bulan.

BACA JUGA:Akbar Tandjung Anggap Ridwan Saidi Rekan Perjuangan di Organisasi

BACA JUGA:Awas Uya Kuya-Kamaruddin, Irjen Dedi Mulai Bersuara Soal 'Polisi Mengabdi Mafia', Apa Pesannya?

"Tahun kedua (masa tahanan) menerima dua bulan (remisi), dan tahun-tahun berikutnya. Tapi ketika melanggar disiplin, seperti menggunakan narkoba itu enggak akan mendapatkan remisi," jelasnya.

Dalam revisi Hari Raya Natal tahun ini diketahui ada sembilan narapidana dari Rutan dan Lapas di wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta yang mendapatkan remisi dan langsung bebas. 

BACA JUGA:Cair, Cek Sekarang Insentif Guru Non PNS Tahap II Rp 1,425 Juta, Berikut Ini Caranya

BACA JUGA:Sempat Hilang! Kronologi Pemuda Tewas Tecebur di Kali Cengkareng Dibeberkan Tim SAR: Korban Berantem

Dari sembilan narapidana yang dapatkn remisi bebas, satu diantaranya diketahui merupakan Warga Negra Asing asal Liberia yang tertangkap atas kasus narkoba di Indonesia.

"Atas nama George, dia dapat RK (Remisi Khusus) II. Namun, dia belum bisa kembali ke negaranya. Dia harus melalui proses imigrasi dulu. Diproses keimigrasiannya terlebih dulu" tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads