Cair, Cek Sekarang Insentif Guru Non PNS Tahap II Rp 1,425 Juta, Berikut Ini Caranya

Cair, Cek Sekarang Insentif Guru Non PNS Tahap II Rp 1,425 Juta, Berikut Ini Caranya

Ilustrasi uang--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tunjangan uang insentif GBPNS atau guru bukan PNS alias non PNS tahap II informasinya cair pada Desember 2022 ini.

Dengan informasi pembayaran insentif sebesar Rp 1.425.000 kepada giru non PNS tersebut, maka perlunya dicek langsung oleh yang bersangkutan.  

Ada cara mengecek infromasi tunjangan insentif GBPNS guru non PNS tahap II di Simpatika yang bisa digunakan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Baru Saja Pulang, Fadli Zon Datang di Rumah Duka Ridwan Saidi

BACA JUGA:25 Orang Jadi Tersangka Korupsi, Ditetapkan Kejati Banten Selama Tahun 2022

Cairnya uang insentif guru non PNS sebesar Rp 1.425.000 seperti diinfokan melalui tayangan di kanal YouTube Guru Abad 21.

Disebutkan, notifikasi yang menunjukkan apakah guru non PNS yang bersangkutan telah menerima uang tunjangan insentif GBPNS tahap II akan muncul di laman Simpatika guru.

Oleh karenanya, sering-seringlah mengecek Simpatika untuk guru non-PNS di madrasah atau Kemenag, karena penyaluran tunjangan insentif GBPNS guru non PNS tahap II sudah cair.

Pembayaran tunjangan insentif GBPNS guru non PNS tahap II yang direalisaisikan oleh Kemenag akan dibayarkan antara bulan Juli dan Desember 2022, sesuai dengan jadwal.

Sekarang setelah bagi para guru yang belum mendapatkan notifikasi dari Simpatika, sudah dapat langsung cek Simpatika.

BACA JUGA:Polisi Bersepeda Sapa Pemudik di Rest Area KM 13 Pinang Tangerang

BACA JUGA:Resmi Naik Harga, BBM Pertamina per 25 Desember di Seluruh Indonesia Cek di Sini Daftar Lengkapnya

Selanjutnya, guru bertanggung jawab untuk memverifikasi apakah tunjangan insentif GBPNS guru non PNS tahap II sudah dibayarkan atau belum.

Diketahui, guru non PNS dalam naungan Kemenag adalah mereka yang akan diberikan tunjangan insentif GBPNS guru non PNS tahap II.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads