Larangan Rokok Dijual Batangan, Jokowi Teken Keppres No 25 Tahun 2022
Cek Langsung ke Pasar, Jokowi Sebut Harga Bahan Pokok Cenderung Menurun-Setpres-
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
BACA JUGA:Update Lowongan Kerja: Pendaftaran PPPK BKN 2022 dan Jadwal Lengkap Seleksinya
BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan.
Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: