Mangkir Panggilan, KPK Beri Peringatan Pamen Polri AKBP Bambang Kayun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-dok KPK-
JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perwira menengah (Pamen) Polri AKBP Bambang Kayun mangkir dari panggilan.
KPK pun memberikan peringatan kepada Bambang Kayun agar kooperatif dari panggilan hukum.
Sedianya, Bambang Kayun akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
BACA JUGA:KPK Panggil Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap PT ACM
BACA JUGA:Dugaan Baru! KPK Curiga AKBP Bambang Kayun Terima Suap Miliaran Rupiah hingga Mobil Fortuner
Bambang Kayun dipanggil ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 23 Desember 2022.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," jelas dia.
BACA JUGA:Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling, Sejumlah Berkas Digondol!
BACA JUGA:KPK Beberkan Status Khofifah dan Emil Dardak di Dugaan Kasus Suap Wakil DPRD Jatim, Bakal Dipanggil?
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com