Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Batangan Tegas, Singgung Kesehatan Masyarakat

Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Batangan Tegas, Singgung Kesehatan Masyarakat

Presiden Jokowi beri reaksi keras terkait kasus bayi diberi kopi sachet.-BPMI Setpres/Rusman-

Selain pengaturan rokok batangan, Kepres itu memuat pula soal pokok materi berupa ketentuan rokok elektronik.

Penjualan rokok batangan sendiri selama ini menjadi alternatif masyarakat dalam mengonsumsi rokok maupun usaha warung kecil dan asongan, ketika belanja rokok per kemasan terbilang mahal.

Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang besarnya rerata 10 persen pada 2023 hingga 2024.

Meski Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penaikan tarif cukai rokok itu dimaksudkan agar tidak membuat remaja dan anak-anak mengonsumsi rokok karena harga yang mahal.

BACA JUGA:Jadi Mantu Jokowi, Gaji Erina Gudono Capai Rp 1,5 Miliar dan Tugasnya sebagai Asia Analyst Gak Sembarangan

BACA JUGA:AirNav Indonesia Antisipasi Peningkatan Pergerakan Pesawat Periode Nataru

"Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok (dimaksudkan) harga rokok tinggi sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap pembelian rokok menurun. Harapannya konsumsin rokok menurun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dengan peraturan pemerintah yang baru itu, kemungkinan tahun 2023 akan menjadi beban berat bagi produsen rokok di Indonesia.

Menanggapi Keppres itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, peraturan itu mesti diapresiasi demi menurunkan konsumsi rokok oleh anak-anak, remaja, dan warga miskin.

Apalagi, Keppres yang mengatur larangan penjualan rokok batangan itu memperkuat adanya kenaikan tarif cukai rokok yang baru saja ditetapkan pemerintah.


LOKASI pemasangan tanda larangan merokok dipilih yang mudah terbaca oleh pengunjung Taman Prestasi Surabaya.-BOY SLAMET-Harian disway-

Akan tetapi, lanjut Tulus, yang mesti benar-benar dilakukan adalah bagaimana pelaksanaan peraturan tersebut di lapangan.

Jangan sampai peraturan larangan penjualan rokok batangan dibuat namun lemah di pengawasan. Utamanya pemberlakuan sanksi bagi pelanggarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: