Siap-siap, Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi Bisa Kena Denda Rp 2 Juta

Siap-siap, Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi Bisa Kena Denda Rp 2 Juta

Pihak Dishub DKI Jakarta menjelaskan jika syarat perpanjangan STNK dan SIM salah satunya adalah tempat parkir kendaraan.-Subroto Dwi Nugroho-

BACA JUGA:Buru Kode Redeem Free Fire 28 Desember 2022 di reward.ff.garena.com, Tukarkan dengan Hadiah Menarik!

Menurutnya, banyak mobil yang parkir di pinggir jalan karena pemilik tidak mempunyai garasi.

“ Jangankan dipemukiman warga, di komplek perumahan saja banyak yang memakirkan mobilnya di pingar jalan,” katanya.

Hal ini tidak ada ketegasan dari Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan peraturan yang dikeluarkan mereka sendiri.

“ Populasi kendaraan di Jakarta tidak terbendung, apalagi jalan di Jakarta hanya segitu saja. Tidak ada perubahan sama sekali,” tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: