Siap-siap, Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi Bisa Kena Denda Rp 2 Juta
Pihak Dishub DKI Jakarta menjelaskan jika syarat perpanjangan STNK dan SIM salah satunya adalah tempat parkir kendaraan.-Subroto Dwi Nugroho-
JAKARTA,DISWAY.ID-- Siap-siap, pemilik mobil harus merogoh kocek lebih dalam bila tidak memiliki garasi sendiri karena bakal didenda sebesar Rp 2 juta.
Aturan itu diatur dalam pasal 140 ayat 3 yang berbunyi “ Surat Bukti kepemilikan garasi sebagaimana maksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.
BACA JUGA:Makin Marak! SWI Brangus 80 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Batangan Tegas, Singgung Kesehatan Masyarakat
Aturan ini baru akan berlaku di dua daerah di Indonesia, yakni Depok dan DKI Jakarta mengeluarkan aturan tersebut bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi sendiri.
Bila melanggar aturan kepemilikan garasi akan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta. Bahkan Depok sudah mengeluarkan ancaman bagi pemilik mobil yang melanggar.
Bukan hal baru di Indonesia kalau masih ada yang nekat parkir mobil sembarangan bahkan di pinggir jalan.
BACA JUGA:Reshuffle Kabinet Titipan PDI P, Rocky Gerung: Kelakuan NasDem Tidak Bisa Lagi Dikontrol oleh Jokowi
BACA JUGA:INNALILLAHI, Ultah Hari Ini, Indra Bekti Dilarikan ke Rumah Sakit Alami Pendarahan Otak
Para pemilik mobil parkir di pinggir jalan dan terkadang makan badan jalan karena tidak punya garasi.
Terkait hal tersebut beberapa wilayah di Indonesia kini menerapkan denda bagi yang punya mobil tapi tidak punya garasi.
Beragam komentar nitizen mengenai aturan pemilik mobil harus memiliki garasi sendiri diantarnya.
Salah satu akun instagram@ bnr ga ni, sangat menganggu soalnya.
BACA JUGA:Pelatih Thailand Gak Gentar dengan Tekanan Suporter Indonesia, Polking: Kami Akan Rebut 3 Poin!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: