Makin Marak! SWI Brangus 80 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Makin Marak! SWI Brangus 80 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Ilustrasi pinjaman online (pinjol)--

JAKARTA, DISWAY.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, selama 2018-2022 sebanyak 4.432 pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditutup. 

Adapun untuk bulan Desember 2022, SWI kembali menutup 80 platform pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.  

Dengan penemuan terbaru itu, total akumulasi pinjol ilegal yang telah ditutup oleh SWI selama 2018-2022 sebanyak 4.432 pinjol ilegal. 

BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, Jangan Keluar Rumah Dulu!

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, meski ribuan pinjol ilegal telah ditutup, namun praktek pinjol ilegal ini tetap marak di kalangan masyarakat.  

"Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan," kata Tongam dalam keterangannya, Rabu 28 Desember 2022. 

Kendati demikian, SWI akan terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. 

Namun di sisi lain dia juga meminta agar masyarakat terus mewaspadai segala bentuk platform pinjol ilegal baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Albert Aries

Untuk saat ini, masyarakat hanya boleh melakukan pinjaman online di 102 platform pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK

Adapun daftar pinjol legal dapat dilihat di laman https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx 

Jika menemukan platform pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]

Berikut daftar 80 pinjol ilegal yang ditutup SWI pada Desember 2022: 

1. Dana Segera Pinjam Uang 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads