Siap-siap, Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi Bisa Kena Denda Rp 2 Juta
Pihak Dishub DKI Jakarta menjelaskan jika syarat perpanjangan STNK dan SIM salah satunya adalah tempat parkir kendaraan.-Subroto Dwi Nugroho-
BACA JUGA:Lowongan ASN Angkat PNS Tanpa Tes Jadi Prolegnas 2023, Benarkah? MenPAN RB: Oh Nggak Bisa Gitu
Akun @oz.ji mengatakan, alhamdulillah ga punya mobil.aman.
Akun @ adidjusa mengatakan, ini berlaku rumah pinggir jalan utama kan…? Atau yg didalam komplek juga berlaku…?
Sementara itu akun @ jayantici mengatakan, Yah kalau dendanya cuma 2 juta, kyknya Smereka bakal bayar aja 2jt trs seumur hidup ttp akan nyusahin tetanggantya dengan parkir memenuhi sisi jalan sambil memberikan emoji menangis.
BACA JUGA:Saksi Ahli Jelaskan Pasal Penghapusan Hukuman Pidana di Sidang Bharada E
BACA JUGA:Konsumsi 7 Buah Ini, Kolesterol Tinggi dan Lemak Jahat Minggat!
Pemerintah Kota Depok sendiri telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi.
Hal itu diatur dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020. Berikut isi aturannya:
Pasal 34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, Jangan Keluar Rumah Dulu!
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban memiliki atau menguasai garasi seperti tertulis dalam pasal 34A akan dikenakan sanksi administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: