Siap-siap, Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi Bisa Kena Denda Rp 2 Juta
Pihak Dishub DKI Jakarta menjelaskan jika syarat perpanjangan STNK dan SIM salah satunya adalah tempat parkir kendaraan.-Subroto Dwi Nugroho-
Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis dan denda administrasi.
Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
BACA JUGA:Fakta! 14 Kebiasaan Buruk yang Dibenci Banyak Orang Ini Penting Dibutuhkan Tubuh
BACA JUGA:Aturan 2 Akun JHT Pasal Seludupan, Said Iqbal: Negara Tidak Berhak Menahan Tabungan Masyarakat
Sebenarnya peraturan mengenai pemilik mobil harus memiliki garasi, DKI Jakarta lebih dulu mengeluarkan aturan tersebut.
Pemilik mobil diwajibkan mempunyai atau menguasai garasi untuk pemilik kendaraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada pasal 140, diatur ketentuan sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
BACA JUGA:Awas! Ini Sejarah dan Tanda-tanda Bakal Terjadinya Tsunami Besar, Siap Siaga Ya
BACA JUGA:Simak Cara Antisipasi Hujan Lebat yang Tepat, Jangan Sampai Salah Ambil Langkah!
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, aturan tersebut yang dikeluarkan pada tahun 2014 belum tegas diterapkan petugas hingga sekarang.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Albert Aries
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: