Saksi Ahli Jelaskan Pasal Penghapusan Hukuman Pidana di Sidang Bharada E

Saksi Ahli Jelaskan Pasal Penghapusan Hukuman Pidana di Sidang Bharada E

Tangka layar Youtube KompasTV-Tangkap Layar Youtube KompasTV-Tangkap Layar Youtube KompasTV

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E, Kuasa Hukum Richard Eliezer menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Albert, Rabu 28 Desember 2022.

Aries memberikan keterangan sesuai keahliannya dalam sidang lanjutan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Saksi ahli menerangkan mengenai pasal penghapusan pidana pada seseorang yang melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Meringankan, Febri: Ahli Akan Menjelaskan Secara Objektif

BACA JUGA:Senangnya Warga Setelah Halte Transjakarta Ragunan Selesai Direvitalisasi

Awalnya, Ronny Talapessy bertanya kepada saksi ahli mengenai pengecualian dan penghapusan pidana kepada orang yang sudah memenuhi unsur pidana.

“Jika suatu perbuatan pidana seseorang telah penuhi unsur dari suatu tindak pidana, apakah hukum pidana memungkinkan adanya pengecualian atau alasan penghapus pidana?” tanya Ronny di PN Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.

Saksi Ahli Hukum Pidana Albert Aries mengatakan, dengan mengacu pada BAB III dan Buku 1 KUHP terdapat alasan yang dapat mengecualikan, menambahkan, atau mengurangi pidana seseorang yang telah memenuhi unsur pidana. 

Albert mengatakan, hal itu tercantum di sejumlah pasal dalam KUHP. Mulai dari pasal 44 sampai pasal 41 sedangkan pasal 44 merumuskan secara ketika seseorang tidak mempertanggung jawabkan karena terganggu pertumbuhan jiwanya.

"Mulai dari Pasal 44 sampai Pasal 41. Pasal 44 ini adalah merumuskan secara negatif ketika seseorang tidak mempertanggungjawabkan karena ada terganggu pada pertumbuhan jiwanya," ujar Albert.

BACA JUGA:Resmi Naik Harga, BBM Pertamina per 25 Desember di Seluruh Indonesia Cek di Sini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Mustofa Kecam Upaya Penggagalan Verifikasi Faktual Ulang Partai Ummat di Sulawesi Utara

Menurut Albert pada pasal 48 yang disebut bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana karena ada paksaan ataupun keadaan darurat. maka orang tersebut tidak dapat dipidana.

"Itu juga tidak dapat dipidana," ucap Albert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: