Pengakuan Kades di Bengkulu Usai Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta

Pengakuan Kades di Bengkulu Usai Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta

Ilustrasi Korupsi--

BENGKULU, DISWAY.ID-Kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial BE korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 494 juta.

Sang kades kini harus berurusan dengan petugas Polres Bengkulu Tengah.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim Iptu Donald Sianturi saat dikonfirmasi, Rabu 28 Desember 2022 menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan tim, ditemukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana desa pada 2019.

BACA JUGA:Oknum Kades Bawa Kabur Dana Desa Ratusan Juta di Sumsel, Pengakuannya Bikin Geleng-geleng

BACA JUGA:KPK Bongkar Modus Korupsi Dana Desa, Proyek Fiktif hingga Penggelapan Anggaran

"BE selaku kades waktu itu telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kasus ini sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap," katanya.

Dia menyebutkan kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp 338 juta. 

Kemudian anggaran penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut sebesar Rp 109 juta. 

Tim penyidik telah melakukan tahapan penyelidikan hingga melakukan pemeriksaan atas perkara dugaan korupsi sejak 24 September 2022 hingga saat ini dan proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk.

BACA JUGA:Heboh Polisi Tangkap Basah Istri Selingkuh Dengan Anak Kades di Kamar Hotel, Ini Barang Buktinya

Donald mengatakan tersangka BE yang merupakan kepala desa melakukan pengelolaan dana desa sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lain yang telah ditunjuk sebagai panitia pelaksana kegiatan anggaran. 

"Berdasarkan keterangan BE, uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Donald mengatakan tersangka BE yang merupakan kepala desa melakukan pengelolaan dana desa sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lain yang telah ditunjuk sebagai panitia pelaksana kegiatan anggaran. 

"Berdasarkan keterangan BE, uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com