Pengakuan Kades di Bengkulu Usai Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta
Ilustrasi Korupsi--
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Tengah Nenny Zarniawati mengatakan bahwa BE akan dinonaktifkan sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Pagar Jati.
Hal tersebut dilakukan karena BE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019 oleh Polres Bengkulu Tengah dan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat pengajuan pemberhentian sementara BE sebagai kades dari Kecamatan Pagar Jati.
"Kami saat ini masih menunggu pengajuan surat pemberhentian sementara dari Kecamatan Pagar Jati," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jpnn.com