3 Jenis PKH 2023 Dengan Besaran Hingga 2.4 Juta Rupiah

3 Jenis PKH 2023 Dengan Besaran Hingga 2.4 Juta Rupiah

Ilustrasi mata uang rupiah.-Foto/Unsplash/Mufid Majnun-

Jenis ketiga PKH 2023 akan dibayarkan pada 2023 adalah Kesejahteraan Sosial yang akan diberikan pada disabilitas berat dan lansia.

BACA JUGA:Anak Buah Sambo Kembali Jalani Persidangan, Hadirkan Tiga Saksi Ahli Dari JPU Untuk Baiquni Wibowo

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian 29 Januari 2022, UBS Rp 1.008.000 per Gram

Adapun besaran bantuan PKH untuk lansia dan disabilitas berat sebesar 2.4 juta rupiah per tahun.

Meskipun terdapatnya anggaran untuk bantuan masyakarat disabilitas, namun tidak semuanya akan mendapatkan bantuan tersebut.

Hal tersebut dikarenakan bantuan PKH untuk disabilitas hanya untuk penderita disabilitas berat atau yang tidak dapat beraktifitas tanpa bantuan orang lain.

Pendataan terseut berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2011 dan Permensos nomor 3 tahun 2021 pemberian dana bantuan pemerintah untuk kesejahteraan sosial dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial berbasiskan DTKS.

Sedangkan DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sendiri berbasiskan data kependudukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads