Koruptor Kembali Terjun ke Dunia Politik, KPK Beri Tanggapan Serius

Koruptor Kembali Terjun ke Dunia Politik, KPK Beri Tanggapan Serius

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), M Romahurmuziy kembali terjun ke dunia politiknya setelah bebas dari hukumannya.

Rommy sapaan akrabnya diketahui terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Mengenai hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal tersebut harus menjadi pembelajaran bersama.

BACA JUGA:Novel Baswedan Bantah Ocehan Pimpinan KPK Soal OTT Bikin Apes: Biasanya Koruptor

Diungkapkannya, pihaknya hanya bisa memberikan pesan terhadap eks napikor tersebut. Dia berharap napikor kasus suap itu dapat menjadi gambaran nyata bagi masyarakat bahwa hukuman akibat tindak korupsi itu benar adanya. 

"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya,"  katanya melalui keterangannya, Senin 2 Januari 2022.

Dijelaskannya, setelah lepas dari hukumannya para mantan napikor tersebut dapat membagikan pelajarannya selama dihukum kepada masyarakat luas agar tidak mengulangi hal yang sama seperti dirinya.

BACA JUGA:Ini Daftar 23 Napi Korupsi yang Dibebaskan Kemenkumham, KPK Akan Perberat Hukuman Koruptor

BACA JUGA:KPK Lelang Barang Rampasan Milik Koruptor, Mulai dari Emas Hingga Tas Louis Vuitton, Ada yang Mau Ikut?

"Hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera, namun juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi," jelasnya.

Kendati demikian, menurut Ali, KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing.

"Hal ini termasuk kegiatan berpolitik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," terangnya.

"Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," tambahnya

Dia mengungkap bahwa mayoritas pelaku korupsi yang ditangani pihaknya berasal dari dunia politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: