PN Jaksel Akan Perpanjang Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs, Tambahan Paling Lama 60 Hari

PN Jaksel Akan Perpanjang Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs, Tambahan Paling Lama 60 Hari

Ferdy Sambo saat rekonstruksi kasus.-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan perpanjangan masa tahanan bagi Ferdy Sambo Cs yang merupakan para terdakwa di perkara kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Diketahui masa tahahan ferdy Sambo Cs ini akan segera habis pada tanggal 9 Januari 2023 mendatang. Djuyamto selaku Humas PN Jaksel mengungkapkan masa tahanan akan diperpanjang paling lama 60 hari.

BACA JUGA:Tren Fashion yang Dipresiksi Bakal Hype di 2023, Waktunya Warna Cerah Mendominasi!

BACA JUGA:Daftar Harga BBM Pertamina yang Turun Harga Siang Ini

“Jadi yang penting kami sampaikan dulu bahwa penahahan itu untuk kepentingan pemeriksaan ya,” buka Djumyanto kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2023.

“Pemeriksaan sampai sekarangkan belum selesai, sedangkan masa penahanan yang dimiliki oleh pengadilan negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari kemudian bisa diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 60 hari,” jelasnya.

BACA JUGA:Daftar Harga BBM Pertamina yang Turun Harga Siang Ini

BACA JUGA: Daftar Harga Tiket Semifinal AFF 2022 Timnas Indonesia vs Vietnam di GBK, Kategori Ini Paling Murah

Menurut Djumyanto aturan tersebut sudah dari di pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHP bahwa majelis hakim pengadilan negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari.

Djumyanto kembali menerangkan, jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi.

BACA JUGA:Malika Dirawat di RS Polri, Untuk Proses Pemulihan dan Psikologi Jadi Korban Penculikan

BACA JUGA:Pesawat Susi Air Buka Jalur Baru Penerbangan Perintis Bersubsidi, Berikut Rute Lengkapnya

“Dasarnya pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari,” terangnya.

“Ngitungnya 60 hari itu sejak 10 Januari 2023. 30 hari dulu perpanjangan pengadilan tinggi yang pertama, kalau itu belum selesai, mohon lagi 30 hari yang kedua,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: