Korban MA Akan Dimintai Keterangan Saat Kondisinya Stabil

Korban MA Akan Dimintai Keterangan Saat Kondisinya Stabil

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi akan mintai keterangan terkait kekerasan fisik yang dialami MA selaku korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan permintaan keterangan tersebut menunggu kondisi korban stabil.

"Nanti kita akan dengarkan atau kita minta keterangan dari ananda MA manakala kondisi ananda MA ini stabil," katanya kepada awak media di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Alasan Polisi Masih Belum Tentukan Pasal Untuk Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari

BACA JUGA:Polisi Sebut DPO Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

Menurutnya, saat ini kondisi Malika belum stabil usai mengalami peristiwa penculikan 28 hari.

"Karena kita tau ananda MA ini usianya 6 tahun ya masih kecil sekali kemudian juga baru saja mengalami peristiwa yang luar biasa yang semestinya tidak terjadi pada diri anak seusia dia," ucapnya.

"Tentunya ini adalah memerlukan waktu untuk mengembalikan mentalnya dibantu tim psikolog Polda Metro Jaya ini membantu memulihkan kepercayaan dirinya sehingga kita bisa mintai keterangan dari hasil visum." tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Korban penculikan berinisial MA disebut dipekerjakan oleh pelaku yang menculiknya selama 28 hari bersamanya.

BACA JUGA:MA Disebut Ikut Mulung Barang Bekas Bersama Penculik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan MA ikut pelaku bekerja dengan mengambil barang bekas atau memulung.

Korban ikut di dalam korban saat pelaku bekerja mencari mata pencarian sehari-hari.

"Justru itu dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini ikut didalam gerobak untuk mencari mata pencaharian nanti kekerasannya itu apa yg dilakukan kita akan lakukan pemeriksaan," katanya kepada awak media, Selasa 3 Januari 2023.

"Nanti kita update lagi ya yg jelas sudah masuk unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku yaitu penculikan sudah masuk kemudian kekerasan anak sudah masuk yang dibukti visum itu." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: