Polisi Tetapkan IS Tersangka Penculikan Anak MA, Berikut Pasal-Pasalnya

Polisi Tetapkan IS Tersangka Penculikan Anak MA, Berikut Pasal-Pasalnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan-Rafi Adhi Pratama-

"Tetapi nanti malam tentunya hasil pemeriksaan akan mengarah kepada tersangka," tambahnya.

Pelaku terancam dikenakan beberapa pasal. Seperti pasal 330 ayat 2 KUHP dan UU no 10 tahun 2014.

"Pasal yang akan dikenakan adalah pasal penculikan, yaitu pasal 330 ayat 2 KUHP. Termasuk juga terhadap pasal Perlindungan Anak. Yaitu pasal 76 huruf c, pasal 76 ayat I, maupun pasal 80 uu no 10 tahun 2014," ucapnya.

"Dimana disini terjadi pelanggaran terhadap reputasi anak, maupun penelantaran terhadap anak dan kekerasan fisik terhadap anak." tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: