Polisi Tetapkan IS Tersangka Penculikan Anak MA, Berikut Pasal-Pasalnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelaku penculikan bocah berinisial MA saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan IS yang sebelumnya terlapor, kini berubah status menjadi tersangka.
"Setelah melakukan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 20.30 sampai dengan 22.00 WIB di Ruang Kerja Kapolres Metro Jakarta Pusat," katanya melalui keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.
"Menetapkan status terlapor menjadi tersangka," imbuhnya menegaskan.
Tersangka tersebut disangkakan beberapa pasal, di antaranya pasal Penculikan Anak dan UU Perlindungan Anak.
"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap UU tentang perlindungan anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari pada visum Et Repertum," ujarnya.
"Penerapan Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No.35 thn 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP." tandasnya.
Sebelumnya, Pelaku penculikan bocah berinisial MA disebut statusnya akan naik menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini statusnya masih saksi.
BACA JUGA:Anak Korban Penculikan MA Dipastikan Tidak Alami Kekerasan Seksual
BACA JUGA:Polda Metro Rilis Data Operasi Lilin 2022, Berikut Rinciannya
"Adapun sampai sore hari ini, pelaku sudah diperiksa. Status memang masih sebagai saksi," katanya kepada awak media di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 3 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: