ASN Bisa Daftar Jadi PPK, PPS dan KPPS, Tapi Ada Syarat Pentingnya Nih

ASN Bisa Daftar Jadi PPK, PPS dan KPPS, Tapi Ada Syarat Pentingnya Nih

ASN Boleh Jadi PPK, PPS dan KPPS-Edmond Dantès-Pexels

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tahapannya tengah berjalan. Untuk melaksanakannya pada hari H, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka oleh KPU mulai per Minggu 18 Desember 2022. 

Nantinya, PPS Pemilu 2024 selaku Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota akan menjadi panitia menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa pada Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 18-27 Desember 2022.

Sebagaimana penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, PPS akan mendapatkan hak selama menjalankan kewajibannya.

BACA JUGA:Kendaraan Anggota KPU Terbakar, LPSK: Apakah Terbakar Karena Masalah Kendaraannya Atau Dibakar

Masa Kerja PPS Pemilu 2024 yaitu per 17 Januari 2023 Sampai dengan 4 April 2024.

Sementara honor diterima anggota PPS Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 1.300.000 per bulan dan untuk Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan

Upah yang diterima PPS Pemilu 2024 sebesar itu tentu lebih rendah dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan dan anggota PPK Rp 2.200.000 per bulan.

Adapun ketentuan pendaftaran PPS Pemilu 2024 diberlakukan untuk umum, tetapi syarat atau persyaratan harus dipenuhi pendaftar.

BACA JUGA:Catat! Perpuu Cipta Kerja Larang Perusahaan PHK Karyawan Karena Alasan Tertentu, Salah Satunya Menikah Satu Kantor

Di mana, pendaftaran PPS 2024 dapat diikuti oleh WNI dengan usia minimal 17 tahun.

PPS Pemilu 2024 ini dibuka setelah seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada November lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: