ALHAMDULILLAH! MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

ALHAMDULILLAH! MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Aset First Travel akhirnya dikembalikan untuk jemaah-Instagram/ @aramode.id-Instagram/ @aramode.id

Atas kesalahannya itu, akhirnya Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Namun ternyata, permasalahan belum usai.

Harta Jemaah Dirampas Untuk Negara

Setelah memutuskan hukuman untuk para bos First Travel, Pengadilan Negeri (PN) Depok membuat keputusan yang mencengangkan.

Di mana, berdasarkan keputusan awal, harta jemaah diberikan untuk negara. 

Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.

BACA JUGA:2 Petinggi Jiwasraya Dipolisikan, Diduga Halangi Kegiatan Serikat Pekerja

BACA JUGA:Rasa Empati, Kepala BKKBN Beri Perhatian Khusus pada Anak 12 Tahun yang Hamil Akibat Korban Kekerasan Seksual

Korban kaget dan meminta keadilan. 

Di sisi lain, Andika mengajukan PK dan dikabulkan.

"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Kamis, 5 Januari 2023.

PK Sunarto duduk sebagai ketua majelis  dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. 

Sementara, Carolina duduk sebagai panitera pengganti (PP). 

Majelis akhirnya sepakat mengubah putusan sepanjang penyitaan barang. 

Dari sebelumnya yang dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban alias para jemaah First Travel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads