New York Legalkan Praktik Pengomposan Jasad Manusia
New York Legalkan Jenazah jadi pupuk kompos-screenshot Recompose website-
BACA JUGA:Kemnaker Buka Suara Soal Latar Belakang Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Ada 2 Urgensi!
BACA JUGA:Heboh Video Qariah Disawer, Profil dan Prestasi Nadia Hawasyi Bukan Sembarangan Tersebar
Pemakaman yang dilakukan secara tradisional, dimana jasad manusia tersebut akan dikubur bersamaan dengan sebuah peti mati juga menghabiskan banyak bahan baku seperti kayu, tanah, dan sumber daya alam lainnya.
Pendukung praktik pengomposan jasad manusia ini mengatakan bahwasannya bukan hanya lebih ramah lingkungan, melainkan menjadi alternatif yang jauh lebih praktis di kota-kota dimana lahan untuk menjadi sebuah kuburan semakin terbatas.
Keputusan negara bagian Amerika Serikat, yakni New York mendukung praktik menjadikan jasad manusia menjadi pupuk kompos disebut sebagai langkah besar perawatan kematian ramah lingkungan yang dapat diakses secara nasional.
BACA JUGA:Izinkan 50 Ribu Suporter Nonton Piala AFF Indonesia Vs Vietnam di GBK, Polri Minta Tertib
BACA JUGA:7 Cara Menghindari Mabuk Perjalanan, Ternyata Posisi Tempat Duduk Berpengaruh!
Hal itu dinyatakan satu penyedia layanan pengomposan jasad manusia yang berbasis di Washington DC, yang dikenal dengan nama Return Home kepada New York Post.
Namun, bagi sebagian orang ada yang mempertanyakan tentang hal yang akan terjadi kepada tanah yang di jadikan lahan penggunaan kompos jasad manusia ini.
Recompose, adalah perusahaan pertama sekaligus pelopor dalam praktik pengomposan jasad manusia menjadi sebuah kompos yang berlokasi di Seattle.
BACA JUGA:Hasil Semifinal AFF 2022 Timnas Indonesia vs Vietnam Babak Pertama, Skuad Garuda Banjir Peluang!
BACA JUGA:Yamaha Hadirkan 4 Warna Baru XSR 155, Harga Rp 37 Jutaan
Mereka mengatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk praktik tersebut dikenakan dengan biaya sebesar $7.000 USD atau sektiar Rp. 81 juta, dan hal tersebut sebanding dengan proses penguburan secara tradisional, maupun kremasi.
Rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan penguburan secara tradisional ataupun kremasi pada tahun 2021 sebesar $7.848 USD dan $6.971 USD menurut National Funeral Directors Association (NFDA).
Sejauh ini, praktik pengomposan jenazah manusia juga sudah dilegalkan diseluruh wilayah negara bagian Benua Eropa, yaitu negara Swedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: