Polisi Pastikan Korban Kasus Pembakaran di Penjaringan Tewas Akibat Tenggelam

Polisi Pastikan Korban Kasus Pembakaran di Penjaringan Tewas Akibat Tenggelam

Pelaku pembunuhan Waluto (51) yang ditemukan tewas di Kampung Muka Blok C, RT 09/RW 04 Kelurahan Ancol Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu (5/7).-ilustrasi-disway.id

Sementara untuk korban S(39)meninggal tidak kama usai kejadian di lokasi.

"SB meninggal di TKP, tidak langsung dalam beberapa menit ketika diangkat korban masih bergerak sedikit," jelasnya.

Oleh petugas, jenazah S(39) dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan otopsi, untuk diketahui pasti penyebab kematian.

"Hasil otopsi sementara korban meninggal karena tenggelam karena pembengkakan di paru-paru yang berisi air," tambahnya.

BACA JUGA:Nonton Gratis Timnas Indonesia vs Vietnam AFF 2022 Semifinal Leg 2, Link Streaming Tersedia di Sini

BACA JUGA:Ada Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport, Buka Sampai 25 Januari

Kompol Bobby mengungkapkan aksi pembakaran sepasang kekasih yang dilakukan pelaku Ridwan, bermotif cemburu, lantaran korban D(38) adalah mantan istri pelaku yang baru bercerai tiga bulan lalu.

D(38) dan pelaku Ridwan diketahui telah menjalin rumah tangga selama 17 tahun, namun pelaku tetap tidak punya pekerjaan yang jelas selama belasan tahun tersebut.

"Untuk motifnya memang tersangka MR ini dan korban SB ini sudah berselisih paham sejak sebelum tersangka MR nikah dengan korban DW, Tersangka MR dan korbannya sudah nikah siri akhirnya memang cemburu motifnya, memang cemburu," terangnya.

BACA JUGA:Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan, Alami KDRT Hingga Berdarah-darah

BACA JUGA:Pernyataan Heru Budi Tentang Audit Laporan Keuangan Formula E 2022, Singgung BUMN

Sementara hingga kini pelaku pembakaran dua warga tersebut telah tertangkap dan dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kompol Bobby mengatakan, Ridwan dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP Ayat 2 dan 3.

"Tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan, menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: