Polisi Sita Bahan Baku Propilen Glikol Milik 3 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan--Humas Polri
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri telah menyita bahan baku obat yang mengandung baku propilen glikol (PG) yang melebihi ambang batas milik tiga perusahaan tersangka kasus gagal ginjal akut.
Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa penyitaan tersebut setelah menerima hasil uji lab.
BACA JUGA:Berat Badan Turun Cukup dengan Lakukan 4 Olahraga Ini, Terbukti Ampuh!
BACA JUGA:Alami KDRT, Venna Melinda Lari dari Kamar Hotel dengan Hidung Berdarah-darah
"Update penanganan perkara gangguan gagal ginjal akut untuk PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF," ujar Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin 9 Januari 2023.
"Bahan baku PG milik ketiga korporasi tersebut sudah dilakukan uji lab, terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan, sedangkan terhadap hasil uji lab yang negatif dibuat data-datanya," tambahnya.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan ART di Cipayung, Kombes Endra Zulpan: Keponakan dari Majikan Korban
BACA JUGA:Ternyata Venna Melinda Kerap Dapat Ancaman KDRT oleh Ferry Irawan, Polisi Kupas Motif!
Jenderal bintang satu itu mengatakan, ketiga perusahaan itu merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat.
"Jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi," ungkap Brigjen Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua korporasi itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
BACA JUGA:Sosok Ini Dengar Jeritan dari Kamar Venna Melinda, Desas-desus KDRT Buat Gempar: Teriakannya Kencang
BACA JUGA:Intip Dua Mobil Listrik Buatan Vietman: VinFast VF 6 dan VF 7
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: