Dua Remaja Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar, Polisi: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis!
Pelaku pembunuhan janda di kamar indekos Madiun akhirnya tertangkap, Senin 10 Juli 2023-Ilustrasi-Ntmcpolri.info
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi berhasil meringkus dua remaja di Kota Makassar berinisial AD (17) dan MF (14) usai melakukan penculikan lalu membunuh bocah yang masih berusia 11 tahun.
Bocah berinisial MFS dijual organ tubuhnya oleh kedua pelaku, alhasil AD dan MF dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto menyebut kedua pelaku masih pelajar SMA di Kota Makassar.
BACA JUGA:Pernyataan Sambo Soal Menemui Kapolri Setelah Pembunuhan Brigadir J Terjadi
Pihak kepolisian sudah menetapkan AD dan MF sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan pada Selasa, 10 Januari 2023.
Korban sendiri yang berinisial MFS merupakan warga Jl Batua Raya, Sulawesi Selatan.
Diketahui salah satu dari dua orang pelaku ternyata kenal dengan MFS, bahkan rumahnya pun berdekatan di dekat Jl Batua Raya.
"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak," ujar Kombes Polisi Budhi Haryanto.
BACA JUGA:Tak Jujur soal Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dibuat Ciut Timsus, Begini Reaksinya?
"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," tambahnya.
Pelaku dikabarkan mengincar ginjal korban, lalu berniat menjualnya ke situs website jual beli organ tubuh dengan cara mencarinya di mesin pencarian Google.
"Kedua pelaku bukan jaringan penjual organ tubuh. Hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," paparnya.
Tak hanya itu, Kombes Budhi menuturkan bahwa AD melakukan tindak kejahatan itu lantaran sedang terdesak dengan kondisi ekonomi.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan ART di Cipayung, Kombes Endra Zulpan: Keponakan dari Majikan Korban
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: