KPK Sita Batangan Emas hingga Kendaraan Mewah Senilai Rp4,5 Miliar Punya Lukas Enembe

KPK Sita Batangan Emas hingga Kendaraan Mewah Senilai Rp4,5 Miliar Punya Lukas Enembe

Konferensi Pers Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 76 saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua oleh tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe

"Terkait Kasus Lukas Enembe hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Rabu, 11 Januari 2023.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.

"Dan juga melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar," tuturnya. 

BACA JUGA:Lukas Enembe Tak Kooperatif Ketika Ditangkap di Jayapura, KPK Percepat Penyidikan

Dalam kasus ini, Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (10/1/2023) kemarin.

"Dalam rangka penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE [Lukas Enembe] terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 10 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur, " ujar Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.

Sat dihadirkan sebagai tersangka Lukas Enembe terlihat menggunakan kursi roda dengan tangan terborgol, serta mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Rumah Pusat Sakit Angkat Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Rabu sore. 

BACA JUGA:Resmi Ditahan KPK, Rekening Lukas Enembe Berisi Rp 76,2 Miliar Diblokir

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut resmi ditahan Lukas Enembe bakal dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

"Mengenai waktunya tim dokter yang akan menentukan," kata Firli.

Atas perbuatannya Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads