Polisi Ringkus 2 Wanita Pelaku Investasi Double Dipps Bodong, Rugikan Korban Sampai Rp 19,6 Milliar
Polisi Ringkus 2 Wanita Pelaku Investasi Double Dipps Bodong, Rugikan Korban Sampai Rp 19,6 Milliar-Humas Polres Jakbar-
"Dia menghimpun dana masyarakat yang faktanya Double Dipps itu punya PT Sinar Harapan Abadi. Tetapi dia tidak punya program investasi," tukasnya.
Hingga kini kedua wanita penipu tersebut telah diamankan dan mendekam diruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dengan disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: