Polisi Tilang Lamborghini yang Mogok di Jalur Busway, Begini Ceritanya

Polisi Tilang Lamborghini yang Mogok di Jalur Busway, Begini Ceritanya

Lamborghini yang mogok di Jalur Busway, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Sabtu 14 Januari 2023. -Korlantas Polri -

JAKARTA, DISWAY.ID-Sebuah mobil sport mewah Lamborghini ditilang polisi di Jalur Busway TransJakarta, Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Polisi menindak mobil sport mewah itu karena masuk jalur TransJakarta. Hal itu dilakukan pengemudi dengan sengaja ketika tahu Lamborghini yang dikendarainya mengalami gangguan dan akan mengalami mogok.

Lamborghini berwarna kuning itu mogok karena mengalami masalah radiator. 

BACA JUGA:Masuk Musim Hujan, Jabodetabek Justru Dilanda Cuaca Panas Terik, Begini Penjelasan BMKG

BACA JUGA:10 Jam Tangan Mewah Ayah Vanessa Khong Disita Polisi, Total Harganya Setara Mobil Lamborghini

"Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana, Sabtu 14 Januari 2023.

Maulana mengatakan pengemudi atas nama Steve Kiswandono dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pengemudi Lamborghini itu didenda Rp 500 ribu.

"Denda sebesar Rp 500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan,” terangnya.

Maulana menjelaskan, mobil tersebut mogok pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. 

Saat itu, mobil sedang melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

BACA JUGA:Divonis 4 Tahun Penjara, Porsche, Lamborghini Sampai Dior Balik Lagi ke Doni Salmanan

Sesampainya di TKP, mobil mengalami gangguan pada radiatornya. Pengemudi kemudian masuk busway dan menghentikan mobilnya.

"Mengalami gangguan masalah pada bagian radiator kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway TL Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan jalur busway,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: