Jika Evelin Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan Penipuan Lamborghini, Penyidik akan Jemput Paksa!

Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa tersangka dugaan penipuan penjualan Lamborghini bila tidak hadir dalam pemeriksaan besok-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Subdit Ekbank Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas pada Evelin Dohar Hutagalung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak bakal menjemput paksa tersangka dugaan penipuan atau penggelapan penjualan Lamborghini itu bila tidak hadir pemeriksaan besok 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Evelin Kembali Mangkir di Pemeriksaan Penggelapan Lamborghini, Dipanggil Lagi Besok
BACA JUGA:Diperiksa Sebagai Tersangka Penggelapan, Evelin Dohar Belum Terlihat Batang Hidungnya di Polda Metro
Evelin seharusnya diperiksa kemarin (5/3) oleh penyidik.
Namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan dalam pemeriksaaan tersebut.
"Apabila nanti pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 wib, kembali yang bersangkutan (tersangka) tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, penyidik akan mengambil sikap untuk menghadirkan paksa tersangka ke hadapan penyidik dengan surat perintah membawa atau melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, untuk kebutuhan dan kepentingan penyidikan," katanya kepada disway.id, Kamis 6 Maret 2025.
Evelin seharusnya diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus itu pada Rabu 26 Februari 2025.
Namun pihaknya berhalangan hadir hingga dilakukan penjadwalan ulang pada Rabu kemarin.
BACA JUGA:Evelin Dohar Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Penipuan Penjualan Lamborghini Pekan Depan
Sejauh ini dalam kasus itu sebanyak 24 saksi telah diperiksa.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 (dua puluh empat) orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025," ujarnya.
Sementara dua saksi ahli juga turut dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli, yaitu 1 (satu) orang ahli hukum pidana dan 1 (satu) orang ahli hukum perdata," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: