4 Hal yang Buat Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopir Sambo Berbelit-belit

4 Hal yang Buat Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopir Sambo Berbelit-belit

Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J-Intan Afrida Rafni-

Hal tersebut disampaikan saat sidang penuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal Pabrik Smelter di Morowali Utara, Pemerintah Pusat Buka Suara

“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin 16 Januari 2023.

Keyakinan jaksa menyampaikan hal tersebut didasari dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto.

Jaksa menyebut, perselingkuhan terkuak oleh Kuat Ma’ruf yang melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri.

Hal ini yang memicu Kuat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.

BACA JUGA:Ketimpangan Gaji Biang Kericuhan Pabrik Nikel Morowali, Presiden Aspek Indonesia: Kami Akan Melawan Jika Investasi Asing Jadi Invasi Asing

“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” papar jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: