Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan

Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan

roti simajuntak--PMJ NEWS

Selain itu, keyakinan Jaksa diperkuat dengan pengakuan Putri yang tidak membersihkan badan atau ganti pakaian setelah peristiwa dugaan pelecehan seksual, padahal saat itu ada Susi yang dapat membantunya.

Diakui Putri juga saat itu dirinya tidak memeriksa ke dokter setelah diduga dilecehkan. 

Padahal Putri mempunyai latar belakang sebagai dokter. 

Dikatakan jaksa, Putri malah inisiatif berbicara di kamar tertutup selama 10-15 menit setelah dugaan pelecehan tersebut.

BACA JUGA:Dinilai Juga Kehendaki Kematian Yosua, Terdakwa Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

“Serta keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf terkait ‘duri dalam rumah tangga’,” sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua,” ucap Jaksa.

Tabiat Ferdy Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) ungkap tabiat Ferdy Sambo bagikan handphone (HP) dan uang ke Kuat Maruf.

Diketahui, usai pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Maruf diberikan HP dan sejumlah uang oleh Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut jaksa, hal ini sebagai upah bagi terdakwa Kuat Ma’ruf.

JPU beberkan ketika membacakan unsur-unsur tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA:Erick Thohir Bakal Rangkap Jabatan Jika Terpilih Jadi Calon Ketum PSSI? Istana: Jangan Berandai-andai

“Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antar pelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka,” ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

“Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Ma’ruf tidak menolak hadiah yang diberikan FS yaitu satu buah iPhone 13 Pro Max dan terdakwa Kuat Ma’ruf juga dijanjikan FS uang sebesar Rp 500 juta,” kata jaksa.

“Bahwa sekalipun terdakwa tidak mengetahui maksud pemberian uang tersebut, namun terdakwa Kuat Ma’ruf juga mengatakan tidak lazim apabila hanya mengantarkan PC dari Magelang ke Jakarta diberikan uang 500 juta sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban dan rangkaian keterangan dari terdakwa Kuat Ma’ruf,” jelas jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: