Fakta Baru! JPU Ungkap Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Dua Kali di Kepala Bagian Belakang

Fakta Baru! JPU Ungkap Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Dua Kali di Kepala Bagian Belakang

Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Fakta baru terungkap saat pembacaan tuntutan Jaksa untuk terdakwa Ricky Rizal yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa mantan kadiv Propam Ferdy Sambo menembakkan senjata api sebanyak dua kali ke bagian kepala Brigadir Yosua, untuk memastikan Brigadir J sudah tidak bernyawa.

Pembunuhan Berencana tersebut diketahui diotaki oleh mantan kadiv Propam Ferdy Sambo dengan melibatkan Ricky Rizal, Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Terungkap, Putri Candrawathi Suruh Ricky Rizal dan Richard Eliezer Bersihkan Barang Brigadir J Untuk Hilangkan Sidik Jari Sambo

Peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat itu diketahui terjadi dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa saat pembacaan tuntutan untuk Terdakwa Ricky Rizal, menyampaikan beberapa poin penting salah satunya ialah berdasarkan Saksi Richard Eliezer.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menghampiri Brigadir Yosua yang tergeletak di dekat tangga dalam keadaan telungkup dan terlihat masih bergerak dan mengerang kesakitan.

“Bahwa sesuai fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, kemudian saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Sobekan Irawan

Di dalam ruang sidang utama Jaksa Penuntut Umum menegaskan, Ferdy Sambo memakai sarung tangan dengan memegang senjata api dan menembak dua kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri Yosua sehingga dapat dipastikan korban meninggal Dunia.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Jaksa.

Jaksa beberkan, bahwa tembakan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban yang mengakibatkan luka bakar pada korban.

"Tembakan saksi Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban, melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri karena lintasan anak peluru," ungkap Jaksa.

BACA JUGA:Alasan JPU Tuntut Ricky Rizal Bersalah Dalam Pembunuhan Brigadir J: Tidak Ada Upaya Untuk Mencegah Perbuatan Jahat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: