Alasan JPU Tuntut Ricky Rizal Bersalah Dalam Pembunuhan Brigadir J: Tidak Ada Upaya Untuk Mencegah Perbuatan Jahat

Alasan JPU Tuntut Ricky Rizal Bersalah Dalam Pembunuhan Brigadir J: Tidak Ada Upaya Untuk Mencegah Perbuatan Jahat

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan surat tuntutan kepada Terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Dalam tuntutan Jaksa, Ricky Rizal di hukuman 8 tahun penjara karena ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Diketahui, Ricky Rizal sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua karena alasan mental yang tidak kuat.

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

BACA JUGA:Sobekan Irawan

Menurut Jaksa, Ricky Rizal saat menolak perintah Ferdy Sambo bukanlah tindakan untuk mencegah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Jaksa pun meyakini bahwa Ricky Rizal ikut dalam skenario Ferdy Sambo terhadap pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Bahwa perkataan terdakwa Ricky yang mengatakan 'tidak berani Pak karena saya tidak kuat mentalnya Pak' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah agar saksi Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Jaksa mengatakan, penolakan Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo itu merupakan pernyataan kehendak dari Ricky Rizal Wibowo yang tidak mengambil peran sebagai orang yang akan melakukan tindakan materil untuk melakukan penembakan ke Yosua, dengan alasan tidak Kuat Mental dan tidak mempunyai keberanian.

BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil

BACA JUGA:Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini

"Melainkan hanya sebagai bentuk pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melaksanakan perbuatan materil menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan alasan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak mempunyai keberanian untuk itu atau kuat mental," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, Bahwa Ricky Rizal tidak melakukan penolakan saat Ferdy Sambo yang memintanya untuk berjaga-jaga dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo saat itu meminta Ricky Rizal untuk membackup karena takut ada perlawanan dari korban yaitu Yosua.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads