JPU Bacakan Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum: Semoga Ada Keadilan!

JPU Bacakan Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum: Semoga Ada Keadilan!

Ilustrasi: Ferdy Sambo -Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pembuat Skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 17 Januari 2023.

Sebagai informasi, sebelumnya sidang tuntutan sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum kepada anak buah Sambo yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf, mereka berdua sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh JPU.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua dibekas Rumah dinasnya bersama-sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi,  Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

BACA JUGA:Sambo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Siap Terima Keputusan?

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, hari ini akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang rencananya akan digelar diruang utama Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Pukul 09. 30 WIB.

Dikutip Disway.Id dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, pada Selasa 17 Januari 2023, pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

"Tanggal 17 Januari 2023 agenda pembacaan tuntutan dari JPU," tulis SIPP dikutip Disway.Id, Selasa 17 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutanya secara berkeadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang ada untuk kliennya.

BACA JUGA:Bursa Pemilihan Ketum PSSI 2023-2027, Duel Erick Thohir vs La Nyalla Bakal Sengit!

"Kami berharap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutannya secara berkeadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar Arman Hanis, dalam keterangannya, Senin 16 Januari 2023.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo itu tidak menjelaskan secara rinci atas berkeadilan seperti apa dan juga fakta-fakta di persidangan.

"Berkeadilan itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: