Sambo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Siap Terima Keputusan?

Sambo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Siap Terima Keputusan?

Adanya gerakan bawah tanah ringankan hukuman Sambo dibenarkan Kamaruddin dan mengatakan bahwa bintang-bintang datang ke kantornya.-Tangkapan Layar/Youtube -

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa 17 Januari 2023.

Sambo akan menghadapi sidang tuntuan dalam kasus pembunuhan berencana atas korban yang bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir dari website PN Jakarta Selatan, persidangan pembacaan tuntutan Sambo bernomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

BACA JUGA:Fakta Baru! JPU Ungkap Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Dua Kali di Kepala Bagian Belakang

Selain itu sidang tersebut akan berlangsung satu jam lagi atau pada pukul 10.00 WIB nanti.

Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan hari ini.

Tim majelis hakim akan memimpin pembacaan keputusan, terdiri dari tiga orang anggota.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso akan memimpin persidangan, dan ada dua anggota lainnya yakni Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono

BACA JUGA:Terungkap, Putri Candrawathi Suruh Ricky Rizal dan Richard Eliezer Bersihkan Barang Brigadir J Untuk Hilangkan Sidik Jari Sambo

Sebelumnya, Ferdy Sambo memanjatkan harapan agar jaksa bisa memberikan tuntutan yang adil di dalam sidang nanti. 

Pihak Ferdy Sambo ingin jaksa bisa memutuskan tuntutan secara adil berdasarkan fakta-fakta yang sudah terungkap sebelumnya di persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis pada Minggu, 15 Januari 2023 kemarin.

"Kami berharap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutannya secara berkeadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," tutur Hanis.

BACA JUGA:Tabiat Ferdy Sambo Berikan HP dan Uang ke Kuat Maruf Dikuliti, jadi Upah Tutup Mulut?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: