Yosua Tak Mungkin Selingkuh dengan Putri, Martin lukas: Dia Punya Tunangan Cantik yang Usianya Jauh Lebih Muda dari PC

Yosua Tak Mungkin Selingkuh dengan Putri, Martin lukas: Dia Punya Tunangan Cantik yang Usianya Jauh Lebih Muda dari PC

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, terdapat harapan keluarga Brigadir Yosua terhadap hukuman Putri Candrawathi, di mana Martin menjelaskan jika harusnya 20 tahun dan 8 tahun tidak layak.- Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan ada peristiwa perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU meyakini justru tidak ada peristiwa pelecehan seksual di Rumah Magelang, Jawa Tengah tapi perselingkuhan telah terjadi.

Namun, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak secara tegas membantah pernyataan dari JPu soal adnaya perselingkuhan antara PC dan Yosua.

BACA JUGA:Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan

Terlebih, kata Lukas, Yosua diketahui sudah punya tunangan berparas cantik dengan usia yang jauh lebih muda dibandingkan Putri Candrawathi.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari Terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin dalam keterangannya, dikutip pada Selasa 17 Januari 2023.

Akan tetapi Martin Lukas juga setuju dengan pernyataan tidak adanya kekerasan seksual yang dilakukan Yosua kepada PC.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Yosua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," tambahnya.

BACA JUGA:Fakta Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Dibocorkan Jaksa, Bermula dari Pengakuan Kuat Ma'ruf

Tak hanya dari pihak Yosua saja tetapi kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis juga ikut menanggapi dugaan perselingkuhan tersebut.

Arman Hanis pun ikut membantah dugaan tersebut lantaran tidak ada fakta jelas di persidangan yang menguatkan pernyataan JPU.

"Kesimpulan terkait perselingkuhan jelas kami bantah! Tidak ada fakta persidangan yang mengarah dan menguatkan kesimpulan JPU terkait perselingkuhan," tutur Arman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: