Jelang Tuntutan Bharada E, Keluarga Brigadir J Harap JPU Berikan Keringanan Hukuman

Jelang Tuntutan Bharada E, Keluarga Brigadir J Harap JPU Berikan Keringanan Hukuman

Dalam kesaksiannya, Bharada E menyebut jika Ferdy Sambo tampak bahagia usai penembakan Brigadir J di Duren Tiga-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Kompas TV-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kubu Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap Jaksa Penuntut umum (JPU) memberi keringanan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

Hal itu dikarenakan Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) untuk mengungkap kasus ini. 

"Keluarga minta bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari 2023.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E, hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.

BACA JUGA:JPU Bacakan Dua Ayat Alkitab ke Ferdy Sambo, Injil dan Matius: Jangan Membunuh, yang Membunuh Harus Dihukum!

Adapun agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam agendanya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 Wib.

"Iya sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. 

Diketahui, dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:Napoli Banderol Victor Osimhen 133 Poundsterling, Manchester United dan Arsenal Sanggup?

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara itu, terhadap terdakwa Ferdy Sambo, JPU menuntut hukuman seumur hidup penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: